BPR Artha Tanah Mas (Perseroan) berdiri pada tahun 2004 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 6/8/KEP.GBI/2004 tentang pemberian izin usaha PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Tanah Mas.
Sesuai dengan namanya, BPR ini berdiri di lokasi perumahan Tanah Mas, wilayah Kota Semarang bagian Utara. Wilayah ini mempunyai potensi besar untuk membangun usaha, karena disini mempunyai aneka ragam latar belakang ekonomi dan kultur sosial.